Minggu, 17 Desember 2017



Kelengkapan hukum dalam literasi
1   1.      Struktur hukum; diartikan sebagai jaringan- jaringan yang membentuk suatu pola sehingga memberi suatu bentuk (struktur/pola/anatomi) seperti bentuk tubuh manusia.
2    2.      Subtansi hukum; dapat diartikan produk yang artinya aturan , norma, tertulis dan tidak tertulis contoh : UUD 1945, perpu, permen, Per UU dan UU termasuk UU daerah dan institusi lembaganya. 
3    3.     Budaya hukum; apa saja, siapa saja yang memutuskan struktur maupun subtansi hukum digunakan, artinya subjek maupun orang yang memakai produk maupun aturannya dalam cakupan yang lebih luas dari warga masyarakat yang membiasakan hukum maupun prodaknya menjadi kebiasaan sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar