1 1. Struktur hukum; diartikan sebagai
jaringan- jaringan yang membentuk suatu pola sehingga memberi suatu bentuk
(struktur/pola/anatomi) seperti bentuk tubuh manusia.
2 2. Subtansi hukum; dapat diartikan
produk yang artinya aturan , norma, tertulis dan tidak tertulis contoh : UUD
1945, perpu, permen, Per UU dan UU termasuk UU daerah dan institusi lembaganya.
3 3. Budaya hukum; apa saja,
siapa saja yang memutuskan struktur maupun subtansi hukum digunakan, artinya
subjek maupun orang yang memakai produk maupun aturannya dalam cakupan yang
lebih luas dari warga masyarakat yang membiasakan hukum maupun prodaknya
menjadi kebiasaan sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar