Kamis, 25 Februari 2016

Xinto

http://qizz234.blogspot.co.id/2014/03/contoh-rpp-untuk-kelas-rangkap-tahun.html?m=1

Kamis, 18 Februari 2016



Bekerjalah bagaikan tak butuh uang mencintailah bagaikan tak pernah disakiti. Menarilah bagaikan tak seorang pun sedang menonton....                (Mark tawin)

Selasa, 16 Februari 2016




PENDAHULUAN

            Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang mengatur bagaimana ditaatinya Hukum perdata materiil dengan perantara Hakim. Hukum Acara Perdata bertujuan untuk melindungi seseorang dalam peradilan perdata, hakim akan menentukan mana yang benar dan tidak benar setelah pemeriksaan dan pembuktian. Disamping itu Hukum Acara Perdata berfungsi untuk mengatur bagaimana caranya seseorang mengajukan tuntutan haknya dan bagaimana Negara melalui haknya aparat memeriksa dan memutuskan perkara perdata yang diajukan kepadanya. Tetapi sebelumnya harus mengetahui tata cara pengajuan gugatan perdata yang benar sesuai prosedur sebagai sarana agar bisa berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.


PEMBAHASAN

1.     Tata Cara Mengajukan Gugatan Perdata
1.1  Pendaftaran Gugatan
Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukanpendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Ada tiga hal yang harus diperhatikan dan terdapat dalam surat gugatan,yaitu:
1.  Keterangan lengkap dari pihak-pihak yang berperkara,yaitu tentang nama,alamat,pekerjaan,agama,umur.
2.  Dasar gugatan (fundamentum petendl)yang memuat uraian tentang kejadian-kejadian (feitellijke gronden factual,grounds),dan uraian tentang hukum yaitu adanya hak dalam hubungan hukumyang menjadi dasar yuridis dalam gugatan itu (rechts-gronden,legal grounds).
3.  Apa yang dimohonkan atau dituntut oleh penggugat supaya diputuskan oleh hakim(petitum,petition).Tuntutan itu dapat diperinci lagi dalam 3 macam:
Ø  Tuntutan primair: adalah tuntutan pokok, yang diinginkan penggugat kepada hakim, supaya dipenuhi.
Ø  Tuntutan subsidair: adalah tuntutan pengganti lanjutan, apabila tuntutan pokok ditolak oleh hakim.
Ø   Tuntutan Tambahan: adalah tuntutan yang sifatnya menambah tuntutan pokok atau tuntutan subsider,tuntutan tambahan dapat berupa: tuntutan agar tergugat dihukum membayar beaya perkara; tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar sejumlah bunga tertentu; tuntutan agar tergugat dihukum membayar sejumlah uang paksa; dalam hal gugat cerai,sering disertai dengan tuntutan tambahan atas nafkah istri,pembagian harta bersama,atau hak pengasuhan atas anak; tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun ada upaya hukum perlawanan,banding maupun kasasi ( Uit voerbaar bij vooraad ) Presented By Mas Hono Rio Kertanegara.
Ø  Tuntutan provisionil:tuntutan yang diajukan oleh penggugat untuk mengatur sesuatu yang mendesak dan perlu seketika diatsi karena sifatnya tidak dapat menunggu sampai keputusan terakhir (Mohahammad isnaini,1974:20).
Apabila beralasandan dapat diterima oleh hakim,maka hakim memberikan putusan [provisionil yan\g dapat dilaksanakansebelum adanya putusan akhir.Putusan  akhir bersifat insindentil.contoh-contoh ttuntutan provisionil adalah tuntutan untuk menghentika produksi barang merek tertentu,sebelum ada keputusan akhir tentang sengketa merek dagang,tuntutan untuk menghentikan tindakan penggusuran rumah karena pelebaran jalan raya oleh pemerintah sebelum adanya putusan akhir tentang perkara itu.Seorang istri yang menuntut perceraian,meminta supaya hakim memutuskan terlebih dahulu sambil menunngu putusan akhir,bahwa ia diperbolehkan bertempat tinggal terpisah dari suaminya.
Dalam surat gugatan dasar gugatan itu harus jelas dan mendukung,apa yang dimohonkan atau dituntut oleh penggugat.Dengan demikian mudah dimengertidan dapat diterima oleh pengadilan.Artinya setiap peristiwa atau kejadian yang mendukung adanya hubungan hukum dilukiskan secara kronologis dan sistematis,sehingga dengan mudah menentukan isi petitum.hal yang demikian memudahkan hakim untuk menilai,apakah dasar gugatan itu merupakan sebab yang menjadi alasan penggugat untuk meminta isi tuntutan (petitum).Sehingga setiap kalimat petitum,diharapkan dapat diterima oleh hakim.
1.2  Membayar Panjar Biaya Perkara
Setelah gugatan diajukan di kepaniteraan, selanjutnya Penggugat wajib membayar biaya perkara..Biaya perkara adalah panjar biaya perkara, yaitu biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan. Dalam proses peradilan, pada prinsipnya pihak yang kalah adalah pihak yang menanggung biaya perkara, yaitu biaya-biaya yang perlu dikeluarkan pengadilan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, antara lain biaya kepaniteraan, meterai, pemanggilan saksi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya lainnya yang diperlukan. Apabila Penggugat menjadi pihak yang kalah, maka biaya perkara itu dipikul oleh Penggugat dan diambil dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan pada saat pendaftaran. Jika panjar biaya perkara kurang, maka Penggugat wajib menambahkannya, sebaliknya, jika lebih maka biaya tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat.
Bagi Penggugat dan Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara, Hukum Acara Perdata juga mengizinkan untuk berperkara tanpa biaya (prodeo/free of charge). Untuk berperkara tanpa biaya, Penggugat dapat mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya itu dalam surat gugatannya atau dalam surat tersendiri. Selain Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin untuk berperkara tanpa biaya, izin mana dapat diajukan selama berlangsungnya proses persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya itu disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepada desa tempat tinggal pihak yang mengajukan.
1.3  Registrasi Perkara
Registrasi perkara adalah pencatatan gugatan ke dalam Buku Register Perkara untuk mendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih lanjut. Registrasi perkara dilakukan setelah dilakukannya pembayaran panjar biaya perkara. Bagi gugatan yang telah diajukan pendaftarannya ke Pengadilan Negeri namun belum dilakukan pembayaran panjar biaya perkara, maka gugatan tersebut belum dapat dicatat di dalam Buku Register Perkara, sehingga gugatan tersebut belum terigstrasi dan mendapatkan nomor perkara dan karenanya belum dapat diproses lebih lanjut – dianggap belum ada perkara. Dengan demikian, pembayaran panjar biaya perkara merupakan syarat bagi registrasi perkara, dan dengan belum dilakukannya pembayaran maka kepaniteraan tidak wajib mendaftarkannya ke dalam Buku Register Perkara.
1.4  Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Penitera memberikan nomor perkara berdasarkan nomor urut dalam Buku Register Perkara, perkara tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pelimpahan tersebut harus dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsip penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan – selambat-lambatnya 7 hari dari tanggal registrasi.



1.5  Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Ketua Pengadilan Negeri memeriksa berkas perkara yang diajukan Panitera, kemudian Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara. Penetapan itu harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas perkara diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang Hakim – dengan komposisi 1 orang Ketua Majelis Hakim dan 2 lainnya Hakim Anggota.
1.6  Penetapan Hari Sidang
Selanjutnya, setelah Majelis Hakim terbentuk, Majelis Hakim tersebut kemudian menetapkan hari sidang. Penetapan itu dituangkan dalam surat penetapan. Penetapan itu dilakukan segera setelah Majelis Hakim menerima berkas perkara, atau selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara. Setelah hari sidang ditetapkan, selanjutnya Majelis Hakim memanggil para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk hadir pada hari sidang yang telah ditentukan itu. (legalakses.com).

2.      UPAYA-UPAYA UNTUK MENJAMIN HAK.
2.1  Macam-macam sita Jaminan atau Conservatoir beslag Conservatoir beslag:
Ø  atas barang miliknya sendiri (milik penggugat atau pemohon).
Conservatoir beslag atas barang miliknya sendiri,Dalam sita jaminan ini barang yang menjadi obyek penyitaan adalah barang milik dari pihak penggugat atau pemohon sendiri yang dikuasai oleh pihak lain,dalam sita ini tujuannya bukan untuk menjamin suatu tuntutan berupa tagihan uang atau pembayaran sejumlah uang tertentu,akan tetapi lebih dimaksudkan hanya untuk mejamin suatu hak kebendaan dari pemohon (penggugat) dan penyitaan akan berakhir dengan diserahkan benda obyek penyitaan.
Unsur-unsur Conservatoir Beslag: pengajuan conservatoir beslag harus ada alasan praduga bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan beritikat tidak baik untuk mengalihkan atau menggelapkan barang-barangnya; barang yang menjadi obyek penyitaan adalah milik dari pihak tergugat/termohon,bukan milik dari pihak penggugat atau pemohon; permohonan Conservatoir Beslag diajukan pada ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan; permohonan conservatoir beslag diajukan secara tertulis; obyek penyitaan Conservatoir beslag dapat berupa benda bergerak,benda tidak bergerak atau benda bergerak milik tergugat yang dikuasai oleh pihak ketiga.
Bentuk penyitaan inilah yang merupakan bentuk penyitaan yang sesungguhnya yang bersifat Conservatoir Beslag (CB) sebagimana ditentukan dalam Pasal 227 HIR ayat (1) “Jika ada persangkaan yang beralasan,bahwa orang yang berhutang sebelum dijatuhkan keputusan kepadanya,atau sedang keputusan yang dijatuhkan kepadanya,belum dapat dijalankan,berusaha akan menggelapkan atau akan mengangkut barangnya ,baik yang tetap maupun tidak tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang,maka ketua atas permohonan pihak yang berkepentingan untuk itu (pemohon/penggugat) dapat memberikan perintah supaya barang itu disita untuk menjaga hak pemohon.
2.2  Macam-macam Sita Jaminan atas Barang Sendiri Revindikatoir beslag ; Sita Marital
a.       Revindiskatoir beslag (Sita Jaminan atas Barang Debitur).
Revindiskatoir beslag Yaitu, penyitaan yang dilakukan atas permohonan pemilik barang bergerak yang ada di tangan pihak orang lain atau di bawah kekuasaan orang lain (tergugat atau termohon ) secara lisan maupun secara tertulis ke pengadilan negeri di tempat orang yang menguasai benda tersebut bertempat tinggal Dalam permohonan sita revindiskatoir tidak diperlukan adanya alasan yang berupa praduga bahwa termohon ada etikat tidak baik untuk mengalihkan barang dimaksud (Pasal 226 HIR ).
Unsur-unsur Revindiscatoir Beslag: Obyek penyitaan harus berupa barang bergerak; Barang bergerak tersebut merupakan barang milik penggugat atau pemohon yang dikuasai oleh tergugat atau termohon; Permintaan/permohonan harus diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon; Permohonan dapat diajukan secara lisan maupun tertulis; Barang yang menjadi obyek penyitaan harus diterangkan secara seksama dan terinci.



b.      Sita Marital
        yaitu sita atas barang milik sendiri yang terjadi dalam hal ada gugat cerai,sita ini dikenal dalam sistem hukum acara untuk golongan orang Barat yang diatur dalam Pasal 823 a RV dan seterusnya, sita marital dimohonkan oleh pihak istri terhadap harta bersama yang dikuasai oleh suami, baik yang berupa barang bergerak maupun benda tetap,tujuan dari penyitaan ini adalah untuk menjamin agar barang-barang yang disita tidak jatuh atau dialihkan pada pihak ketiga.
3.      PERUBAHAN SURAT GUGATAN.
        Menurut ketentuan pasal 127 Br.v.penggugat oleh merubah atau mengurangi tuntutan tuntutan sepanjang pemeriksaan perkara asal saja tidak merubah atau menambah.
        Dalam prakteknya pengertian merubah atau menambah itu.meliputi juga dasar dari tuntutan.Dengan demikian merubah  surat tuntutan yang diperbolehkan itu adalah apabila tuntutanyang  dimohonkan pada hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan semula.Jadi perubahan itu tidak merubah kejadian materil (perkara) yang menjadi dasar gugatan.
        Kongkritnya contoh ini kiranya dapat menjelaskan:penggugat dalam gugatannya menuntut supaya memutuskan perjanjian (ontbinding,dissolving) antara kedua belah pihak ditambah dengan ganti rugi,atas dasar bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi atau cidera janji.Kemudian dirubah oleh penggugat supaya tergugat memenuhi perjanjian (nakoming,fulfilment) ditambah ganti rugi.Dalam hal ini baik sebelum maupun sesudah dirubah,dasar gugatan tetap sama yaitu wanprestasi atau cidera janji.Dasar ini tetap mendukung petitum,sebelum atau sesudah dirubah.Kejadian materil ini tidak disimpangi.Perubahan semacam ini dperbolehkan.Hanya diisyaratkan oleh pasal 127 B.Rv. Perubahan tuntutan diperbolehkan asalkan bersifat mengurangi atau tidak menambah.Dengan demikian tergugat tidak dirugikan/diberati. 
4.      PENCABUTAN SURAT GUGATAN
       Dalam HIR dan R.Bg. tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pencabutan surat gugatan.Tetapi karena hakim mempunyai peranan aktif sistem HIR dan R.Bg. Maka ia dapat menyarankan kepada pihak penggugat untuk tidak meneruskan perkara itu,dan diusahakan supaya diselesaikan saja di luar persidangan/pengadilan.Karena itu penggugat boleh mencabut surat gugatannya.Selain itu juga sesuai dengan azas bahwa hakim berkewajiban untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara.(pasal 130 HIR-154 RB.g.).
         Dalam prakteknya, mungkin saja terjadi bahwa karena gegabah dari emosionil penggugat mengajukan gugatan pengadilan.terburu-terburu nafsu kurang memikirkan masak-masak untung ruginya berperkara,biaya-biayanya.Tergugat mungkin siap betul menghadapi serangan dari pihak penggugat.
        Pencabutan Gugatan Sebelum Tergugat Memberikan Jawaban Gugatan dapat dicabut begitu saja oleh pihak penggugat tanpa perlu mendapatkan ijin atau persetujuan dari pihak tergugat Terhadap gugatan yang dicabut sebelum ada jawaban,dikemudian hari apabila penggugat berkeinginan untuk mengajukan gugatannya kembali masih dimungkinkan.
        pencabutan gugatan dilakukan setelah pihak tergugat memberikan jawaban Pencabutan Surat Gugatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat. Dalam hal tidak mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat maka pencabutan tidak dapat dilakukan. Gugatan yang dicabut setelah ada jawaban dari pihak tergugat,maka bagi penggugat dikemudian hari sudah tidak dapat mengajukan gugatannya kembali,oleh karena penggugat sudah dianggap melepaskan hak-haknya secara suka rela terhadap pihak tergugat.
5.      PENGGABUNGAN GUGATAN
Penambahan dan perubahan gugatan Penambahan atau perubahan gugatan pada prinsipnya juga diperbolehkan,HIR tidak mengatur tentang masalah penambahan dan perubahan gugatan,termasuk hal apa yang boleh dan tidak boleh untuk ditambah atau dirubah. Dalam praktek perubahan dan penambahan diperbolehkan sepanjang tidak merugikan para pihak khususnya kepentingan pihak tergugat dan penambahan atau perubahan tersebut tidak menambah atau merubah tentang pokok perkaranya.
Dalam praktenya peristiwa perdata bisa terjadi penggabungan beberapa gugatan.Terjadinya penggabungan akibat adanya konektivitas antara satu sama lain.Penggabungan gugatan itu ada dua macam sifatnya,yaitu:
1.      Perbarengan (concursus,sameenloop,coincidence)
Perbarengan terjadi dikarenakan apabila seseorang mempunyai beberapa tuntutan menuju kepada satu akibat hukum saja.Apabila satu tuntutan dipenuhi,tuntutan lainnya ikut terpenuhi.contohnya: Albret menyewakan rumahnya kepada Butet selama ia belajar di Amerika serikat selam tiga tahun,berdasarkan perjanjian menyewa.Setelah selesai belajar di Amerika serikat kembali, dan perjanjian sewa menyewa berakhir.Butet belum juga menyerahkan rumah kepada Albret.Ada dua kemungkinan gugtan menuju kepada akibat yang sama yaitu,gugatan pengembalian rumah brdasarkan hak milik,dan gugatan pengembalian rumah berdasarkan perjanjian sewa-menyewa telah berakhir.Dengan penyerahan rumah itu Butet,maka kedua gugatan terpenuhi sekaligus,jadi akibat hukum yang sama.

2.      Pengumpulan (cumulatie, cumulation)
Pengumpulan dapat terjadi apabila lebih dari seorang penggugat melawan seorang tergugat,atau seorang pengggugat melawan beberapa orang tergugat,atau beberapa orang penggugat melawan beberapa tergugat.Apabila terjadi penggabungan beberapa tergugat dalam satu gugatan disebut”pengumpulan subjektif”.Mungkin juga terjadi pengumpulan beberapa gugatan menjadi satu gugatan saja,atau dijadikan satu perkara dalam satu gugatan.
Walaupun HIR danR.Bg.tidak mengatur tentang penggabungan baik yang bersifat concursus maupun yang bersifat comulatie,namun dalam prakterknya hakim dibolehkan menggabulkan beberapa gugatan terutama cumulatie objektif,asal saja disitu ada koneksitasnya.

6.      PERWAKILAN DALAM PERKARA PERDATA                         
          Menurud sistem HIR dan RBg. Beracara di muka persidangan  pengadilan negeri dapat dilakukan dapat juga dilakukan secara langsung dapat juga secara tidak langsung.Menurud pasal 123 HIR-147 RB.g pihak yang berperkara dapat mewakilkan perkaranya pada orang  lain dengan surat kuasa khusus.Penerima kuasa dapat juga melimpahkan kuasa itu kepada pihak pengganti penerima kuasa yang disebut hak substitusi.perlunya hak substitusi dicantumkan dalam surat kuasa ini ialah untuk menjaga kemungkinan berhalangannya penerima kuasa,misalnya karena berhalangan dinas keluar negeri,sakit dan lain-lain. Penerima kuasa ini beracara dimuka  pengadilan ada baiknya orang yang mengetahui hukum,apakah ia ahli hukum atau tidak,boleh saja beracara di muka pengadilan.Dianjurkan  penerima kuasa yang ahli  di bidang hukum.Sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan membantu hakim menemukan hukum yang tepat.


PENUTUP

            Dengan mempelajari Tata Cara Mengajukan Gugatan Perdata ini, kita dapat mengetahui cara-cara mengajukan gugatan perdata yang benar. Selain itu sebelum bertindak kita tahu jalur-jalur untuk mengatur caranya mengajukan tuntutan hak untuk meminta perlindungan hukum yang haknya dilanggar orang lain. Dengan demikian apa yang kita ketahui dari memperlajari Tata Cara Mengajukan Gugatan Perdata ini, semoga suatu saat kita memerlukan kita dapat menjalankan sebagaimana mestinya.


DAFTAR PUSTAKA


Mertokusumo,  Sudikno.  2002.  Hukum Acara Perdata Indonesia.  Edisi  keenam  Yogyakarta : Liberti

Subekti. 1995. Intisari Pengantar Hukum Indonesia :
            ( PHI Semarang )

Muhammad, Abdulkadir. 1992. Hukum Acara Perdata Indonesia :                                                         PT. Citra Aditya Bakti. Cet V

Zein, Zulkifri. Jumat, 06 Mei 2011. Gugatan Class Action. (online) : http://inclaw_hukum.com/index-php/hukum perdata/hukum-acara-perdata.

Minggu, 07 Februari 2016


Kata-Kata Mutiara Dalam Transkrip Dialog Film Naruto Shippuden
                                    Episode 338




Itachi                      : Jutsu ini akan menuntunmu agar menerima takdirmu, dan   
                         tidak bergantung pada jutsu untuk mengubahnya. Jika    
                         kabuto menghentikan keinginan untuk merubah dirinya dia    
                         akan bisa     menghentikan keinginan untuk merubah dirinya ,       
                         dia akan bisa menghentikan perputarannya.























Sasuke         : Sejarah uchiha yang dipenuhi perselisihan, kesombongan  
                         dan kecerobohan dari mereka yang menggunakan izanagi  
                         dan bagaimana mereka berselisih dan dihentikan oleh
                         izanami.

 





Sasuke         : Aku mengerti sekarang kenapa izanagi dan izanami menjadi  
                         jutsu terlarang. Dan aku mengerti bahwa seseorang harus
                         belajar dari masa lalu, menerima takdir dan terus
                         melangkah maju.









 Itachi          : Dia mengingatkanku pada diriku yang dulu, dia berpikir
                         bahwa dapat mendapatkan kekuatan, dia akan bisa
                         mencapai apapapun yang dia inginkan. Dia meyakinkan
                         dirinya bahwa dia tidak akan pernah gagal dan berbohong
                         pada dirinya sendiri.  Aku tidak lagi mendengarkan siapapun, 
                         aku tidak lagi mempercayai siapapun, dalam kasus kabuto dia
                         sangat terperdaya dan berpikir semua kekuatannnya itu hanya
                         untuknya sendiri. Aku mengerti perasaannya, kami berdua hidup
                         di dalam kekjaman dunia shinobi...
                        Dia tidak akan memaafkan ataupun menerima kenyataankan
                         dirinya sendiri, apa yang dia lakukan memang salah. Tapi dia  
                         tidak harus disalahkan sepenuhnya.








    
Itachi                     :  Kesempatanku telah berlalu ...
                        Tapi dia masih bisa menyadarinya.

Itachi            :  Sasuke, Aku mencoba mengendalikanmu dengan jutsu
                          mata yang disebut Koto Amatsukami. Aku
                          memperlakukanmu seperti anak kecil, karena kupikir kau
                          membutuhkan perlindunganku. Aku tidak memepercayai
                          kekuatanmu. Dan mungkin seorang yang sempurna tidak
                          pernah ada di dunia ini. Terkadang dua hal yang terlihat
                          berlainan adalah dua sisi koin yang sama. Mereka bisa
                          berhasil jika mereka benar-benar bekerjasama, seperti 
                          izanagi dan izanami. Lihatlah aku dan temukan dalam
                          dirimu apa yang tidak bisa aku temukan dalam diriku.
                          Jangan katakan bahwa aku ini sempurna.









Itachi          :   Pertama – tama kau harus menerima dirimu sendiri dengan
                          Begitu, kau tidak harus berbohong pada siapapun,
                          untukmu ... atau untukku. Jika kau berbohong pada dirimu  
                          sendiri, bagaimana bisa kaumempercayai/ dipercayai... ?
                          Kebohongankan membuatmu semakin jauh dari dirimu
                          yang sebenarnya.