Kamis, 25 Februari 2016
Kamis, 18 Februari 2016
Selasa, 16 Februari 2016
PENDAHULUAN
Hukum Acara Perdata adalah
peraturan Hukum yang mengatur bagaimana ditaatinya Hukum perdata materiil
dengan perantara Hakim. Hukum Acara Perdata bertujuan untuk melindungi
seseorang dalam peradilan perdata, hakim akan menentukan mana yang benar dan
tidak benar setelah pemeriksaan dan pembuktian. Disamping itu Hukum Acara
Perdata berfungsi untuk mengatur bagaimana caranya seseorang mengajukan
tuntutan haknya dan bagaimana Negara melalui haknya aparat memeriksa dan
memutuskan perkara perdata yang diajukan kepadanya. Tetapi sebelumnya harus
mengetahui tata cara pengajuan gugatan perdata yang benar sesuai prosedur
sebagai sarana agar bisa berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.
PEMBAHASAN
1.
Tata Cara Mengajukan Gugatan
Perdata
1.1 Pendaftaran Gugatan
Langkah pertama mengajukan gugatan
perdata adalah dengan melakukanpendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut
pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri
berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau
domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya
diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan
ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat
dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Ada tiga hal yang
harus diperhatikan dan terdapat dalam surat gugatan,yaitu:
1. Keterangan
lengkap dari pihak-pihak yang berperkara,yaitu tentang
nama,alamat,pekerjaan,agama,umur.
2. Dasar
gugatan (fundamentum petendl)yang memuat uraian tentang kejadian-kejadian
(feitellijke gronden factual,grounds),dan uraian tentang hukum yaitu adanya hak
dalam hubungan hukumyang menjadi dasar yuridis dalam gugatan itu
(rechts-gronden,legal grounds).
3. Apa yang
dimohonkan atau dituntut oleh penggugat supaya diputuskan oleh hakim(petitum,petition).Tuntutan
itu dapat diperinci lagi dalam 3 macam:
Ø Tuntutan
primair: adalah tuntutan pokok, yang
diinginkan penggugat kepada hakim, supaya dipenuhi.
Ø Tuntutan
subsidair: adalah tuntutan pengganti lanjutan,
apabila tuntutan pokok ditolak oleh hakim.
Ø Tuntutan
Tambahan: adalah tuntutan yang sifatnya menambah tuntutan pokok atau tuntutan
subsider,tuntutan tambahan dapat berupa: tuntutan agar tergugat dihukum
membayar beaya perkara; tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar sejumlah
bunga tertentu; tuntutan agar tergugat dihukum membayar sejumlah uang paksa;
dalam hal gugat cerai,sering disertai dengan tuntutan tambahan atas nafkah
istri,pembagian harta bersama,atau hak pengasuhan atas anak; tuntutan agar
putusan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun ada upaya hukum
perlawanan,banding maupun kasasi ( Uit voerbaar bij vooraad ) Presented By Mas
Hono Rio Kertanegara.
Ø Tuntutan
provisionil:tuntutan yang diajukan oleh
penggugat untuk mengatur sesuatu yang mendesak dan perlu seketika diatsi karena
sifatnya tidak dapat menunggu sampai keputusan terakhir (Mohahammad
isnaini,1974:20).
Apabila beralasandan dapat diterima
oleh hakim,maka hakim memberikan putusan [provisionil yan\g dapat
dilaksanakansebelum adanya putusan akhir.Putusan akhir bersifat insindentil.contoh-contoh
ttuntutan provisionil adalah tuntutan untuk menghentika produksi barang merek
tertentu,sebelum ada keputusan akhir tentang sengketa merek dagang,tuntutan
untuk menghentikan tindakan penggusuran rumah karena pelebaran jalan raya oleh
pemerintah sebelum adanya putusan akhir tentang perkara itu.Seorang istri yang
menuntut perceraian,meminta supaya hakim memutuskan terlebih dahulu sambil
menunngu putusan akhir,bahwa ia diperbolehkan bertempat tinggal terpisah dari
suaminya.
Dalam surat gugatan dasar gugatan itu harus jelas dan mendukung,apa yang
dimohonkan atau dituntut oleh penggugat.Dengan demikian mudah dimengertidan
dapat diterima oleh pengadilan.Artinya setiap peristiwa atau kejadian yang
mendukung adanya hubungan hukum dilukiskan secara kronologis dan
sistematis,sehingga dengan mudah menentukan isi petitum.hal yang demikian
memudahkan hakim untuk menilai,apakah dasar gugatan itu merupakan sebab yang
menjadi alasan penggugat untuk meminta isi tuntutan (petitum).Sehingga setiap
kalimat petitum,diharapkan dapat diterima oleh hakim.
1.2 Membayar Panjar Biaya Perkara
Setelah gugatan diajukan di kepaniteraan, selanjutnya Penggugat wajib
membayar biaya perkara..Biaya perkara adalah panjar biaya perkara, yaitu
biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan
pengadilan. Dalam proses peradilan, pada prinsipnya pihak yang kalah adalah
pihak yang menanggung biaya perkara, yaitu biaya-biaya yang perlu dikeluarkan
pengadilan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, antara lain biaya
kepaniteraan, meterai, pemanggilan saksi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan,
eksekusi, dan biaya lainnya yang diperlukan. Apabila Penggugat menjadi pihak
yang kalah, maka biaya perkara itu dipikul oleh Penggugat dan diambil dari
panjar biaya perkara yang telah dibayarkan pada saat pendaftaran. Jika panjar
biaya perkara kurang, maka Penggugat wajib menambahkannya, sebaliknya, jika
lebih maka biaya tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat.
Bagi Penggugat dan Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara, Hukum
Acara Perdata juga mengizinkan untuk berperkara tanpa biaya (prodeo/free of charge). Untuk berperkara tanpa biaya, Penggugat dapat mengajukan permintaan izin
berperkara tanpa biaya itu dalam surat gugatannya atau dalam surat tersendiri.
Selain Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin untuk berperkara tanpa
biaya, izin mana dapat diajukan selama berlangsungnya proses persidangan.
Permintaan izin berperkara tanpa biaya itu disertai dengan surat keterangan
tidak mampu dari camat atau kepada desa tempat tinggal pihak yang mengajukan.
1.3 Registrasi Perkara
Registrasi perkara adalah pencatatan gugatan ke dalam
Buku Register Perkara untuk mendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih
lanjut. Registrasi perkara dilakukan setelah dilakukannya pembayaran panjar
biaya perkara. Bagi gugatan yang telah diajukan pendaftarannya ke Pengadilan
Negeri namun belum dilakukan pembayaran panjar biaya perkara, maka gugatan
tersebut belum dapat dicatat di dalam Buku Register Perkara, sehingga gugatan
tersebut belum terigstrasi dan mendapatkan nomor perkara dan karenanya belum
dapat diproses lebih lanjut – dianggap belum ada perkara. Dengan demikian,
pembayaran panjar biaya perkara merupakan syarat bagi registrasi perkara, dan
dengan belum dilakukannya pembayaran maka kepaniteraan tidak wajib
mendaftarkannya ke dalam Buku Register Perkara.
1.4 Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan
Negeri
Setelah Penitera memberikan nomor perkara berdasarkan nomor urut dalam Buku
Register Perkara, perkara tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Pelimpahan tersebut harus dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar
prinsip-prinsip penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan –
selambat-lambatnya 7 hari dari tanggal registrasi.
1.5 Penetapan
Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah
Ketua Pengadilan Negeri memeriksa berkas perkara yang diajukan Panitera,
kemudian Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa
dan memutus perkara. Penetapan itu harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri
selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas perkara diterima oleh Ketua Pengadilan
Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri
dari sekurang-kurangnya 3 orang Hakim – dengan komposisi 1 orang Ketua Majelis
Hakim dan 2 lainnya Hakim Anggota.
1.6 Penetapan
Hari Sidang
Selanjutnya,
setelah Majelis Hakim terbentuk, Majelis Hakim tersebut kemudian menetapkan
hari sidang. Penetapan itu dituangkan dalam surat penetapan. Penetapan itu
dilakukan segera setelah Majelis Hakim menerima berkas perkara, atau
selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara. Setelah
hari sidang ditetapkan, selanjutnya Majelis Hakim memanggil para pihak
(Penggugat dan Tergugat) untuk hadir pada hari sidang yang telah ditentukan itu. (legalakses.com).
2. UPAYA-UPAYA UNTUK MENJAMIN HAK.
2.1 Macam-macam sita Jaminan atau Conservatoir beslag Conservatoir beslag:
Ø
atas barang miliknya sendiri (milik penggugat atau pemohon).
Conservatoir beslag atas barang miliknya sendiri,Dalam
sita jaminan ini barang yang menjadi obyek penyitaan adalah barang milik dari
pihak penggugat atau pemohon sendiri yang dikuasai oleh pihak lain,dalam sita
ini tujuannya bukan untuk menjamin suatu tuntutan berupa tagihan uang atau
pembayaran sejumlah uang tertentu,akan tetapi lebih dimaksudkan hanya untuk
mejamin suatu hak kebendaan dari pemohon (penggugat) dan penyitaan akan
berakhir dengan diserahkan benda obyek penyitaan.
Unsur-unsur Conservatoir Beslag: pengajuan
conservatoir beslag harus ada alasan praduga bahwa tergugat sebelum putusan
dijatuhkan atau dilaksanakan beritikat tidak baik untuk mengalihkan atau
menggelapkan barang-barangnya; barang yang menjadi obyek penyitaan adalah milik
dari pihak tergugat/termohon,bukan milik dari pihak penggugat atau pemohon;
permohonan Conservatoir Beslag diajukan pada ketua pengadilan negeri yang
memeriksa perkara yang bersangkutan; permohonan conservatoir beslag diajukan
secara tertulis; obyek penyitaan Conservatoir beslag dapat berupa benda
bergerak,benda tidak bergerak atau benda bergerak milik tergugat yang dikuasai
oleh pihak ketiga.
Bentuk penyitaan inilah yang merupakan bentuk
penyitaan yang sesungguhnya yang bersifat Conservatoir Beslag (CB) sebagimana
ditentukan dalam Pasal 227 HIR ayat (1) “Jika ada persangkaan yang
beralasan,bahwa orang yang berhutang sebelum dijatuhkan keputusan
kepadanya,atau sedang keputusan yang dijatuhkan kepadanya,belum dapat
dijalankan,berusaha akan menggelapkan atau akan mengangkut barangnya ,baik yang
tetap maupun tidak tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih
hutang,maka ketua atas permohonan pihak yang berkepentingan untuk itu
(pemohon/penggugat) dapat memberikan perintah supaya barang itu disita untuk
menjaga hak pemohon.
2.2 Macam-macam Sita
Jaminan atas Barang Sendiri Revindikatoir beslag ; Sita Marital
a.
Revindiskatoir beslag (Sita Jaminan atas Barang Debitur).
Revindiskatoir beslag Yaitu, penyitaan yang dilakukan
atas permohonan pemilik barang bergerak yang ada di tangan pihak orang lain
atau di bawah kekuasaan orang lain (tergugat atau termohon ) secara lisan
maupun secara tertulis ke pengadilan negeri di tempat orang yang menguasai benda
tersebut bertempat tinggal Dalam permohonan sita revindiskatoir tidak
diperlukan adanya alasan yang berupa praduga bahwa termohon ada etikat tidak
baik untuk mengalihkan barang dimaksud (Pasal 226 HIR ).
Unsur-unsur Revindiscatoir Beslag: Obyek penyitaan harus
berupa barang bergerak; Barang bergerak tersebut merupakan barang milik
penggugat atau pemohon yang dikuasai oleh tergugat atau termohon;
Permintaan/permohonan harus diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon; Permohonan dapat diajukan
secara lisan maupun tertulis; Barang yang menjadi obyek penyitaan harus
diterangkan secara seksama dan terinci.
b.
Sita Marital
yaitu
sita atas barang milik sendiri yang terjadi dalam hal ada gugat cerai,sita ini
dikenal dalam sistem hukum acara untuk golongan orang Barat yang diatur dalam
Pasal 823 a RV dan seterusnya, sita marital dimohonkan oleh pihak istri
terhadap harta bersama yang dikuasai oleh suami, baik yang berupa barang
bergerak maupun benda tetap,tujuan dari penyitaan ini adalah untuk menjamin
agar barang-barang yang disita tidak jatuh atau dialihkan pada pihak ketiga.
3. PERUBAHAN SURAT GUGATAN.
Menurut
ketentuan pasal 127 Br.v.penggugat oleh merubah atau mengurangi tuntutan
tuntutan sepanjang pemeriksaan perkara asal saja tidak merubah atau menambah.
Dalam prakteknya
pengertian merubah atau menambah itu.meliputi juga dasar dari tuntutan.Dengan
demikian merubah surat tuntutan yang
diperbolehkan itu adalah apabila tuntutanyang dimohonkan pada hubungan hukum yang menjadi
dasar tuntutan semula.Jadi perubahan itu tidak merubah kejadian materil
(perkara) yang menjadi dasar gugatan.
Kongkritnya
contoh ini kiranya dapat menjelaskan:penggugat dalam gugatannya menuntut supaya
memutuskan perjanjian (ontbinding,dissolving) antara kedua belah pihak ditambah
dengan ganti rugi,atas dasar bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi atau
cidera janji.Kemudian dirubah oleh penggugat supaya tergugat memenuhi
perjanjian (nakoming,fulfilment) ditambah ganti rugi.Dalam hal ini baik sebelum
maupun sesudah dirubah,dasar gugatan tetap sama yaitu wanprestasi atau cidera
janji.Dasar ini tetap mendukung petitum,sebelum atau sesudah dirubah.Kejadian
materil ini tidak disimpangi.Perubahan semacam ini dperbolehkan.Hanya
diisyaratkan oleh pasal 127 B.Rv. Perubahan tuntutan diperbolehkan asalkan
bersifat mengurangi atau tidak menambah.Dengan demikian tergugat tidak
dirugikan/diberati.
4. PENCABUTAN SURAT GUGATAN
Dalam HIR
dan R.Bg. tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pencabutan surat
gugatan.Tetapi karena hakim mempunyai peranan aktif sistem HIR dan R.Bg. Maka
ia dapat menyarankan kepada pihak penggugat untuk tidak meneruskan perkara
itu,dan diusahakan supaya diselesaikan saja di luar persidangan/pengadilan.Karena
itu penggugat boleh mencabut surat gugatannya.Selain itu juga sesuai dengan
azas bahwa hakim berkewajiban untuk mendamaikan kedua belah pihak yang
berperkara.(pasal 130 HIR-154 RB.g.).
Dalam prakteknya,
mungkin saja terjadi bahwa karena gegabah dari emosionil penggugat mengajukan
gugatan pengadilan.terburu-terburu nafsu kurang memikirkan masak-masak untung
ruginya berperkara,biaya-biayanya.Tergugat mungkin siap betul menghadapi
serangan dari pihak penggugat.
Pencabutan
Gugatan Sebelum Tergugat Memberikan Jawaban Gugatan dapat dicabut begitu saja
oleh pihak penggugat tanpa perlu mendapatkan ijin atau persetujuan dari pihak
tergugat Terhadap gugatan yang dicabut sebelum ada jawaban,dikemudian hari
apabila penggugat berkeinginan untuk mengajukan gugatannya kembali masih
dimungkinkan.
pencabutan
gugatan dilakukan setelah pihak tergugat memberikan jawaban Pencabutan Surat
Gugatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat. Dalam hal tidak
mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat maka pencabutan tidak dapat
dilakukan. Gugatan yang dicabut setelah ada jawaban dari pihak tergugat,maka
bagi penggugat dikemudian hari sudah tidak dapat mengajukan gugatannya
kembali,oleh karena penggugat sudah dianggap melepaskan hak-haknya secara suka
rela terhadap pihak tergugat.
5. PENGGABUNGAN GUGATAN
Penambahan dan perubahan
gugatan Penambahan atau perubahan gugatan pada prinsipnya juga
diperbolehkan,HIR tidak mengatur tentang masalah penambahan dan perubahan
gugatan,termasuk hal apa yang boleh dan tidak boleh untuk ditambah atau
dirubah. Dalam praktek perubahan dan penambahan diperbolehkan sepanjang tidak
merugikan para pihak khususnya kepentingan pihak tergugat dan penambahan atau
perubahan tersebut tidak menambah atau merubah tentang pokok perkaranya.
Dalam praktenya peristiwa
perdata bisa terjadi penggabungan beberapa gugatan.Terjadinya penggabungan
akibat adanya konektivitas antara satu sama lain.Penggabungan gugatan itu ada
dua macam sifatnya,yaitu:
1.
Perbarengan (concursus,sameenloop,coincidence)
Perbarengan
terjadi dikarenakan apabila seseorang mempunyai beberapa tuntutan menuju kepada
satu akibat hukum saja.Apabila satu tuntutan dipenuhi,tuntutan lainnya ikut
terpenuhi.contohnya: Albret menyewakan rumahnya kepada Butet selama ia belajar
di Amerika serikat selam tiga tahun,berdasarkan perjanjian menyewa.Setelah
selesai belajar di Amerika serikat kembali, dan perjanjian sewa menyewa
berakhir.Butet belum juga menyerahkan rumah kepada Albret.Ada dua kemungkinan
gugtan menuju kepada akibat yang sama yaitu,gugatan pengembalian rumah
brdasarkan hak milik,dan gugatan pengembalian rumah berdasarkan perjanjian
sewa-menyewa telah berakhir.Dengan penyerahan rumah itu Butet,maka kedua
gugatan terpenuhi sekaligus,jadi akibat hukum yang sama.
2.
Pengumpulan (cumulatie, cumulation)
Pengumpulan
dapat terjadi apabila lebih dari seorang penggugat melawan seorang
tergugat,atau seorang pengggugat melawan beberapa orang tergugat,atau beberapa
orang penggugat melawan beberapa tergugat.Apabila terjadi penggabungan beberapa
tergugat dalam satu gugatan disebut”pengumpulan
subjektif”.Mungkin juga terjadi pengumpulan beberapa gugatan menjadi satu
gugatan saja,atau dijadikan satu perkara dalam satu gugatan.
Walaupun HIR
danR.Bg.tidak mengatur tentang penggabungan baik yang bersifat concursus maupun
yang bersifat comulatie,namun dalam prakterknya hakim dibolehkan menggabulkan
beberapa gugatan terutama cumulatie objektif,asal saja disitu ada
koneksitasnya.
6.
PERWAKILAN DALAM
PERKARA PERDATA
Menurud sistem HIR dan RBg. Beracara
di muka persidangan pengadilan negeri
dapat dilakukan dapat juga dilakukan secara langsung dapat juga secara tidak
langsung.Menurud pasal 123 HIR-147 RB.g pihak yang berperkara dapat mewakilkan
perkaranya pada orang lain dengan surat
kuasa khusus.Penerima kuasa dapat juga melimpahkan kuasa itu kepada pihak
pengganti penerima kuasa yang disebut hak substitusi.perlunya hak substitusi
dicantumkan dalam surat kuasa ini ialah untuk menjaga kemungkinan
berhalangannya penerima kuasa,misalnya karena berhalangan dinas keluar
negeri,sakit dan lain-lain. Penerima kuasa ini beracara dimuka pengadilan ada baiknya orang yang mengetahui
hukum,apakah ia ahli hukum atau tidak,boleh saja beracara di muka
pengadilan.Dianjurkan penerima kuasa
yang ahli di bidang hukum.Sehingga dapat
memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan membantu hakim menemukan
hukum yang tepat.
PENUTUP
Dengan
mempelajari Tata Cara Mengajukan Gugatan Perdata ini, kita dapat mengetahui
cara-cara mengajukan gugatan perdata yang benar. Selain itu sebelum bertindak
kita tahu jalur-jalur untuk mengatur caranya mengajukan tuntutan hak untuk
meminta perlindungan hukum yang haknya dilanggar orang lain. Dengan demikian
apa yang kita ketahui dari memperlajari Tata Cara Mengajukan Gugatan Perdata
ini, semoga suatu saat kita memerlukan kita dapat menjalankan sebagaimana
mestinya.
DAFTAR PUSTAKA
Mertokusumo, Sudikno.
2002. Hukum Acara Perdata
Indonesia. Edisi keenam
Yogyakarta : Liberti
Subekti. 1995. Intisari
Pengantar Hukum Indonesia :
( PHI Semarang )
Muhammad, Abdulkadir. 1992. Hukum Acara Perdata Indonesia : PT. Citra Aditya Bakti. Cet V
Zein, Zulkifri. Jumat, 06
Mei 2011. Gugatan Class Action.
(online) : http://inclaw_hukum.com/index-php/hukum perdata/hukum-acara-perdata.
Minggu, 07 Februari 2016
Kata-Kata
Mutiara Dalam Transkrip Dialog Film Naruto Shippuden
Episode 338
Itachi
: Jutsu ini akan menuntunmu agar
menerima takdirmu, dan
tidak bergantung pada jutsu untuk
mengubahnya. Jika
kabuto menghentikan
keinginan untuk merubah dirinya dia
akan bisa menghentikan keinginan untuk merubah
dirinya ,
dia akan bisa
menghentikan perputarannya.
Sasuke : Sejarah uchiha yang dipenuhi perselisihan,
kesombongan
dan kecerobohan dari mereka yang
menggunakan izanagi
dan bagaimana mereka
berselisih dan dihentikan oleh
izanami.
Sasuke : Aku mengerti sekarang kenapa izanagi dan
izanami menjadi
jutsu terlarang. Dan
aku mengerti bahwa seseorang harus
belajar dari masa
lalu, menerima takdir dan terus
melangkah maju.
Itachi : Dia
mengingatkanku pada diriku yang dulu, dia berpikir
bahwa dapat
mendapatkan kekuatan, dia akan bisa
mencapai apapapun yang
dia inginkan. Dia meyakinkan
dirinya bahwa dia
tidak akan pernah gagal dan berbohong
pada dirinya sendiri. Aku tidak lagi mendengarkan siapapun,
aku tidak lagi
mempercayai siapapun, dalam kasus kabuto dia
sangat terperdaya dan
berpikir semua kekuatannnya itu hanya
untuknya sendiri. Aku
mengerti perasaannya, kami berdua hidup
di dalam kekjaman
dunia shinobi...
Dia tidak akan memaafkan ataupun menerima
kenyataankan
dirinya sendiri, apa
yang dia lakukan memang salah. Tapi dia
tidak harus disalahkan sepenuhnya.
Itachi : Kesempatanku telah berlalu ...
Tapi dia masih bisa menyadarinya.
Itachi : Sasuke, Aku mencoba mengendalikanmu dengan jutsu
mata yang disebut
Koto Amatsukami. Aku
memperlakukanmu
seperti anak kecil, karena kupikir kau
membutuhkan
perlindunganku. Aku tidak memepercayai
kekuatanmu. Dan
mungkin seorang yang sempurna tidak
pernah ada di dunia
ini. Terkadang dua hal yang terlihat
berlainan adalah dua
sisi koin yang sama. Mereka bisa
berhasil jika mereka
benar-benar bekerjasama, seperti
izanagi dan izanami.
Lihatlah aku dan temukan dalam
dirimu apa yang tidak
bisa aku temukan dalam diriku.
Jangan katakan bahwa
aku ini sempurna.
Itachi : Pertama –
tama kau harus menerima dirimu sendiri dengan
Begitu, kau tidak
harus berbohong pada siapapun,
untukmu ... atau
untukku. Jika kau berbohong pada dirimu
sendiri, bagaimana
bisa kaumempercayai/ dipercayai... ?
Kebohongankan
membuatmu semakin jauh dari dirimu
yang sebenarnya.
Langganan:
Komentar (Atom)